Data digital atau data sosial lebih menekankan partisipasi masyarakat (bottom up), yakni laporan dan peristiwa yang direkam oleh masyarakat lalu diunggah ke media sosial.
Menurut Menteri Bambang, penggunaan data statstik, selain terkendala soal waktu, juga masih menimbulkan spekulasi.
Kalangan dewan menilai penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi sangat krusial.